Blogger Widgets Rien Bintang Timur: Jenis - Jenis Pajak (Part.1) #PopularPosts1 .widget-content{ height:230px; width:auto; overflow:auto; }

Senin, 19 Agustus 2013

Jenis - Jenis Pajak (Part.1)


Jenis jenis pajak menurut direktorat jendaral pajak Indonesia :
1.pajak pph atau pajak pengahsilan

2.pajak bumi dan banguana atau PBB 
3. BM atau bea materai \
4.pajak pertambahan nilai atau  PPN dan pajak atas penjualan barang mewah atau  PPNBM
5.bea perolehan hak tanah atau bangunan atau BPHTB
Dari garis garis  besar  atas semua  jenis jenis pajak yang ada adalah sebagai berikut :



A. Berdasarkan Pihak Yang Menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. 
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak perseroan (PPs), Pajak Kekayaan, Pajak deviden, Pajak bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) dan sebagainya.


2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : Pajak Penjualan(PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pita Rokok, Pajak Tontonan, Bea Meterai, Bea Masuk (Pajak Impor), Pajak Ekspor dan sebagainya.


B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.

2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
    Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.


C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan dan sebagainya.

2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak Kekayaan, Bea Masuk, Bea Meterai, Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.


(sumber data dari webdirektorat jendral pajak )

Tidak ada komentar:

Hungry pet turtles to play around...